Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

InfoBogor » Lima Cawalkot Bogor Belum Memenuhi Persyaratan

Lima bakal Calon (balon) Walikota –Wakil Walikota Bogor yang telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor belum memenuhi semua persyaratan yang ditempuh sesuai yang ditetapkan KPU.

“Kendati KPU belum melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi namun berdasarkan hasil pengecekan sementara diketahui, bahwa kelima pasangan calon belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU, “ ungkap Ketua KPU Kota Bogor Agus Teguh Suryaman seperti dikutif website KPU Kota Bogor.

Agus menjelaskan, ada beberapa calon yang berasal dari birokrat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang belum melengkapi berkas persyaratannya. Kendati demikian  untuk melengkapinya harus melalui proses.

Dijelaskan, untuk kepala daerah atau wakil kepala daerah  harus mengajukan cuti pada saat kampanye. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2008, bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah harus cuti saat masa kampanye. “Aturan itu juga berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), “ jelasnya.

Namun lanjut Agus, untuk kepala daerah yang aktif sebagai PNS seperti Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Aim Halim Hermana misalnya, harus mundur dari jabatan strukturalnya bukan PNS-nya. Mulai dari Kabag, Kadis, sampai kepala kepala daerah yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus sudah mundur dari jabatan strukturalnya saat mendaftar ke KPU.

“Pak Aim jabatan PNS-nya tetap, tapi jabatan Sekda-nya harus ditanggalkan. Itu yang dimaksud mengundurkan diri dari jabatan struktural,” jelas Agus.

Aim sendiri saat mendaftarkan diri di KPU Kota Bogor sudah mengisi form BB11 yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi aktif dan mengundurkan diri dari jabatannya.  “Untuk pemberhentiannya diproses melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Namun masalah itu bukan wilayah KPU, “ kata dia.

Namun, lanjutnya, nanti pada saat masa perbaikan, KPU akan meminta surat pernyataan dari walikota bahwa telah menyetujui surat permohonan pengunduran diri Sekda.  “Kita nanti akan meminta salinannya,” tuturnya.

Agus juga mengatakan Wakil Walikota Achmad Ru’yat sudah melampirkan surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa dirinya sebagai wakil walikota yang akan ikut maju dalam Pilkada Kota Bogor.

“Apa yang dilakukan Pak Ru’yat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012,  dan sudah sesuai dengan form dari KPU  Sementara kami (KPU-red) memerlukan tanda terima dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Berkas-berkas itu kan baru sepihak, nantinya akan dilakukan cross check oleh KPU di masa perbaikan,” paparnya.

Begitu pula, kata Agus,  dengan dengan Untung W Maryono yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor. KPU pada saat masa perbaikan akan meminta surat pengunduran diri atau pemberhentiannya dari pimpinan DPRD.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pemberhentian calon birokrat atau PNS  ini, dilakukan pada saat penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota sebelum 20 Juli mendatang.  “ Jadi, pada saat rapat pleno terakhir pada  19 Juli, semua surat pemberhentian atau pengajuan diri dari seluruh calon harus sudah masuk ke KPU Kota Bogor, “ kata Agus.

Selain itu, ada juga pernyataan yang melarang adanya calon duduk di jabatan politis atau seperti di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Itu juga ada aturannya. Seperti Pak Dody yang saat ini sebagai Ketua Badan Pengawas Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT), maka harus dilepas juga. Karena sudah membuat juga pernyataan menyanggupi untuk melepas jabatannya jika terpilih,” tandasnya.

Mengenai hasil verifikasi ijazah, dijelaskan Agus,  berdasarkan pengecekan sementara tidak ada ijasah yang meragukan. “Itu artinya semua jenjang pendidikan yang mereka tempuh semuanya baik. Karena setiap lembaga pendidikan yang didatangi menyatakan benar, bahkan beberapa sekolah menunjukkan buku induknya. KPU juga didukung oleh surat pernyataan dari masing-masing sekolah,” jelasnya.

Sumber: Pemkot Bogor