Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

Tolak Pasien Gakin, Izin RS Dicabut | InfoBogor

Ancaman pencabutan izin akan dilayangkan pada rumahsakit yang nekad menolak atau mempersulit proses pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. Jamin kesehatan warga miskin, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan anggaran Rp12 milyar.

Rekomendasi sanksi tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tentang Rumah Sakit No.44 dan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda). Hal tersebut dikatakan Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bogor, Nazamudin yang mengatakan bahwa hal tersebut dikeluarkan jika rumahsakit yang bersangkutan tidak menggubris surat teguran yang dilayangkankannya.

Untuk itu, ia meminta pihak rumahsakit untuk memberikan toleransi bagi pasien saat dalam perawatan Unit Gawat Darurat (UGD). Kebijakan ini berlaku bagi 10 rumah sakit yang berada di Kota Bogor.

Langkah ini, kata Nazamudin, dilakukan sebagai upaya memberi kesempatan pihak keluarga pasien tidak mampu untuk mengurus surat Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi keluarga Miskin (JPK Gakin) ataupun Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Tidak ada alasan lagi rumah sakit menolak pasien gakin, karena mereka telah dibiayai pemerintah,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor dan pihak direksi RS terkait penolakan pasien Gakin dan membuat MoU baru. “Selain merubah MoU, kami juga akan mengevaluasi pelaksanaan dan izin opersional rumah sakit yang tidak menerima rujukan dan tidak memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin tanpa alasan yang jelas,” terangnya.

Sebab, dalam perda diatur bahwa setiap RS menyediakan 25 persen bed (tempat tidur) kelas III bagi pasien gakin. Jika terdapat 10 RS, maka tersedia sebanyak 250 bed. “Makanya aneh dan tak masuk akal kalau masih saja ada yang ditolak dengan alasan kamar penuh. Padahal kan jumlahnya banyak,” ungkapnya.

Menurutnya, tahun 2013, Pemkot Bogor telah mengalokasikan anggaran Rp12 milyar. Sehingga, pihak rumah sakit pun tidak perlu khawatir tidak dibayar. “Begitu pula untuk Jamkesmas, itu sudah ada dananya, jadi pihak RS tidak perlu khawatir engga dibayar,” terangnya.

Sementara itu, Walikota Bogor, Diani Budiarto tidak menampik jika terdapat banyak kasus tersebut terjadi di beberapa rumahsakit di Kota Bogor. Namun ada kemungkinan masalah ini terjadi dikarenakan pihak direksi tidak mengkomunikasikannya kepada bawahannya. “Kebanyakan yang nolak itu Satpam kalau engga stafnya,” ujarnya.

Namun, sebagai upaya meminimalisir terjadinya penolakan pasien, Pemerintah Kota Bogor akan mengambil alih RS Karya Bhakti menjadi RSUD. “Tahun 2014 nanti masa berlakunya sudah habis, sehingga akan diambilalih menjadi RSUD. Karena kalau membangun baru butuh dana sangat besar,” ujarnya.

Sumber: Jurnal Bogor