Kepala Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor Suharto mengakui bahwa beban sopir angkutan umum saat ini sangat berat. Selain dikejar oleh setoran dari para pemilik kendaraan, dia juga harus memenuhi kebutuhan rumah tangganya, belum lagi pungutan liar di jalan.
Oleh karena itu, Suharto menyarankan, perlunya angkutan umum di Kota Bogor memiliki badan hukum, sehingga kehidupan para sopirnya akan terjamin. Karena dengan berbadan hukum mereka akan digaji oleh para pengusaha angkutan umum.
“ Jadi, tidak seperti sekarang ini para sopir harus dikejar kejar oleh setoran, “ tandas Kepala DLLAJ Kota Bogor Suharto dihadapan peserta sosalisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung Bale Binarum Bogor, Rabu (10/12/2013)
Sosialisasi yang mengusung Tema Menuju Kota Bogor Tertib lalu Lintas, Modern dan Harmonis menghadirkan anggota DPRD Kota Bogor, Yusup Dardiri Pemerhati Tenaga Ahli Bidang Transportasi, Tedi Sutejo dan Perwakilan Pengadilan Kota Bogor dengan moderator Dayan D,Layuk Allo. Sosialisasi diikuti para pengusaha angkutan umum.
Terkait dengan Lalu Lintas Angkutan Jalan, Suharto mengatakan, ada tiga elemen dasar transportasi yakni, pertama manusianya atau pengguna jalan yang menjadi obyek, kedua sarana atau kendaraan yang digunakan yang diatur dalam Perda dan ke tiga pertumbuhan kendaraan.
Suharto mengatakan, kepemilikan kendaraan bermotor dalam lima tahun kebelakang mengalami kenaikan yang signifikan yakni mencapai 13 persen. “Tidak sebanding dengan sarana dan prasarana yang ada saat ini, seperti penambahan jalan di Kota Bogor yang hanya mencapai 0,2 persen. “jelasnya.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Bogor, Yusuf Dardiri mengatakan, bahwa lahirnya Perda ini untuk permasalahan transportasi di Kota Bogor, seperti kemacetan sehingga pembenahan transportasi di Kota Bogor bisa diurai secara bertahap.
Sumber: Pemkot Bogor