Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

Waspada Uang Palsu Beredar di Bogor | InfoBogor

Kepolisian membongkar pengedar uang palsu di Bogor, Jawa Barat. Ada dua pengungkapan kasus tersebut dalam waktu yang hampir berdekatan.

Pengungkapan pertama dilakukan Sub Direktorat Uang dan Dokumen Palsu (Udpal) Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada 30 April 2013. Tim Bareskrim menangkap empat orang tersangkanya masing-masing atas nama Ali Mahpun, Wakimin, Surya Alam, dan Sasmita alias Wandi.

“Para tersangka merupakan pemain lama peredaran uang palsu,” kata Kepala Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arif Sulistyo lewat pesan singkatnya kepada tribunnews.com.

Saat penangkapan pelaku sedang melakukan transaksi jual beli uang palsu di Giant Bojong Sari, Sawangan, Bogor sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa lima lak pecahan uan palsu Rp 100 ribu atau senilai Rp 50 juta.

Kasus kedua, kasus uang palsu di Kampung Legok Muncang Kelurahan Cipaku, Bogor Selatan pada 26 April 2013 sore.

Pengungkapan terjadi saat korban bernama Muri yang tiada lain pembantu pelaku atas nama Hj Umriyah (46) awalnya meminta uang kepada majikannya (Hj Umriyah) untuk uang makan keluarga Muri. Kemudian Umriyah diberikan uang satu lembar Rp 100 ribu. Namun, Muri justru curiga dengan uang yang diberikan majikannya.

Kemudian uang tersebut langsung diberikan kepada ketua RW setempat dan meneruskan kepada Badan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) dan pejabat kelurahan, kemudian dilakukan pendalaman dan membawa uang tersebut ke Bank BRI di Jalan Pahlawan dan dinyatakan bahwa uang pemberian Hj Umriyah merupakn uang palsu.

Kemudian Polsek Bogor Selatan pun bergerak melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersangka Hj Umriyah dan didapatlah satu buah koper besar berisi 26 lembar uang RI kertas pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut diduga uang palsu.

Kemudian ditemukan juga uang-uang kertas lainnya, yaitu mata uang Brasil, Mata uang Cina, dan mata uang rupiah seratur ribu adalah mata uang yang sudah tidak berlaku lagi. Uang kertas Singapore pecahan 10 000 dollar Singapore sebanyak 153 lembar merupakan mata uang lama dengan nilai yang sudah tidak berlaku dengan waktu sekarang. Total uang kertas pecahan rupiah dan pecahan asing yang diamankan Polsek Bogor Selatan sebanyak 59 847 lembar.

Selain itu, polisi pun menemukan plat garansi original Bank Swisss sebanyak satu lembar dan foto tersangka berseragam Pakaian Dinas Umum (PDU) Polri berpangkat Irjen Pol dan gubernur yang sudah proses edit adobe photoshop yang terpasang di ruang tamu rumah tersangka.

“Saksi yang diperiksa sudah enam orang saksi dan saksi ahli dari Bank Indonesia Jakarta. Diduga uang tersebut untuk aksi penggandaan uang untuk meyakinkan korbannya,” ungkapnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengimbau agar masyarakat memberikan informasi tentang pelaku yang mengedarkan uang palsu di wilayahnya. Saat ini menurut Boy masyrakat umumnya di pedesaan kurang begitu peduli dengan keadaan tersebut sehingga sangat rentan dimanfaatkan pelaku pengedar uang palsu dengan iming-iming bisa menggandakan uang setelah menyetorkan sejumlah uang kepada pelakunya.

“Dukungan masyarakat sangat penting sehingga nanti pengungkapannya bisa berjalan cepat, selain itu bisa mendeteksi dini peredaran uang palsu agar tidak menyebar,” ungkap Boy.

Iming-iming penggandaan uang dan sebagainya dikatakan Boy akibat masyarakat belum paham bila uang hanya bisa dikeluarkan negara. Bila ada orang lain yang mengeluarkannya maka uang tersebut merupakan uang ilegal atau uang palsu.

“Bila mendapat tawaran seperti itu (penggandaan uang) jangan diikuti, tetapi laporkan saja kepada kepolisian. Menggandakan uang merupakan pelanggaran hukum, penggandaan uang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, itu tidak sah, ilegal, alias uang palsu. Kata harapkan masyarakat tidak mudah terpedaya dengan hal seperti itu,” katanya.

Sumber: Tribunnews