Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

Wali Kota Bogor Digugat ke PTUN Bandung Terkait Izin Pembangunan Hotel | InfoBogor

Wali Kota Bogor Digugat ke PTUN Bandung Terkait Izin Pembangunan Hotel Reviewed by administrator on June 19, 2013 .

Wali Kota Bogor Diani Budiarto digugat ke PTUN terkait izin pembangunan Hotel Amaroossa Bogor. Gugatan dari Koalisi Masyarakat Peduli Tugu Kudjang yang diwakili oleh 6 penggugat yang mewakili warga, ormas, organisasi budayawan, dan organisasi mahasiswa itu dibacakan dalam sidang hari ini. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Firmansyah ini digelar di ruang sidang […]

Rating: 0 June 19, 2013 By administrator

Wali Kota Bogor Diani Budiarto digugat ke PTUN terkait izin pembangunan Hotel Amaroossa Bogor. Gugatan dari Koalisi Masyarakat Peduli Tugu Kudjang yang diwakili oleh 6 penggugat yang mewakili warga, ormas, organisasi budayawan, dan organisasi mahasiswa itu dibacakan dalam sidang hari ini.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edi Firmansyah ini digelar di ruang sidang II PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Rabu (19/6/2013).

Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Direktur Eksekutif LBH Keadilan Bogor Raya Sugeng T Santoso, sementara dari pihak tergugat diwakili oleh Bagian Hukum Pemkot Bogor Boris Derurasman.

Dalam gugatan yang dibacakan Edi disebutkan bahwa objek sengketa dalam gugatan ini adalah izin yang dikeluarkan oleh tergugat (walikota) yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit pada 3 Januari 2012 yaitu IMB No 643.2-2-BPPTPM.

“Dasar gugatan para penggugat pada intinya yaitu proses pembangunan hotel tersebut dibangun telah melanggar nilai struktural, spiritual, kearifan lokal dan budaya yang ada serta menyinggung para penggugat,” ujar Edi.

Tinggi bangunan hotel yang berjarak sekitar 50 meter dari Tugu Kudjang dianggap telah menyinggung simbol Kota Bogor.

“Akibat dari pembangunan hotel tersebut, hilang keindahan dan keserasian lingkungan,” katanya.

Para penggugat meminta agar majelis hakim membatalkan surat IMB serta mencabut SK Walikota Bogor tentang izin hotel tersebut.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga membacakan putusan sela yang isinya mengabulkan permohonan dari pihak Hotel Amaroossa yaitu dari PT Aramanda Bogor untuk menjadi tergugat II intervensi.

Pada akhir sidang, pihak penggugat menyerahkan permohonan penundaan objek sengketa yaitu SK Walikota Bogor soal pemberian izin pembangunan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (27/6/2013) dengan agenda tanggapan dari para tergugat atas gugatan.

Sumber: Detik