Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

Tempat Hiburan di Kota Bogor Ditutup Sampai 12 Agustus 2013 | InfoBogor

Penutupan sementara tempat hiburan di Kota Bogor  selama bulan Ramadhan  berlaku hingga 12 Agustus 2013. Hal ini sesuai dengan Keputusan Walikota Bogor No : 300.45-275 tahun 2013, tanggal 5 Juli 2013, tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan, rumah biliyar dan tempat tempat sejenisnya selama bulan suci Ramadhan 1434 hijriah/tahun 2013.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bogor Aep Saefudin menegaskan, bahwa sesuai keputusan walikota Bogor, apabila yang bersangkutan melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha /izin gangguan atau HO (Hinder Ondonnantie) serta sanksi lainnya, sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku.

“Makanya, penanggung jawab tempat hiburan dan rumah biliyar wajib mematuhi keputusan ini, “ tukas Aep.

Terkait dengan pengawasan, Aep mengatakan, bahwa pengawasan akan dilakukan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait dilingkungan pemerintah Kota Bogor yang tugas pokok dan fungsinya memelihara pengamanan dan ketertiban umum.

Aep menjelaskan, dalam keputusan Walikota Bogor tersebut disebutkan, tempat hiburan ditutup tiga hari sebelum Ramadhan 1433 hijriah yakni pada tanggal 7 Juli 2013, sampai dengan tiga hari setelah bulan Ramadhan 1434 hijriah, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2013.

Berikut tempat hiburan dan sejenisnya yang ditutup sementara sesuai keputusan Walikota Bogor meliputi :

a.    Tempat hiburan, diskotik, karaoke, sanggar dangdut, dan atau musik hidup (live musik)

b.    Tempat Pertunjukan musik hidup (live musik) yang diselenggarakan di hotel, mall, retoran/kafe dan tempat – tempat hiburan lainnya,   kecuali   pertunjukan musik hidup (live musik yang bernuansa islami.

c.    Tempat –tempat yang menyelenggarakan permainan billiar

d.   Tempat –tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, tv game, dan permainan ketangkasan lainnya yang diselenggarakan dengan mengandung unsur perjudian.

e.   Tempat – tempat panti pijat (massage)

f.   Tempat hiburan lainnya yang akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Sumber: Pemkot Bogor