Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

Polresta Bogor Tangkap 14 Pengedar Narkoba | InfoBogor

Kepolisian Resor Bogor Kota menangkap 14 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
“Penangkapan 14 orang tersangka ini dalam operasi yang dilakukan selama satu minggu di wilayah Kota Bogor,” kata Kapolres Bogor, AKBP Bahtiar Ujang Purnama yang didampingi Kepala Satuan Narkoba, AKP Hepi Hanafi, dalam ekspose di Mapolres Bogor Kota, Rabu. Kapolres mengatakan, dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering siap edar seberat 3 kg dan 4 bungkus paket shabu masing-masing berisi 1 gram.

Para pelaku ini lanjut kapolres sebagian merupakan warga Kota Bogor dan sebagiannya lagi dari luar Kota Bogor. Dari 14 tersangka pemakai dan pengedar tersebut, dua diantaranya memiliki riwayat penyakit satu penderita HIV/AIDS dan ayan.

“Dua dari pelaku ini punya penyakit satu tersangka inisial AT (24) positif HIV/AIDS dan satu lagi berinisial ZD (30) penyakit ayan,” kata Kapolres.

Penyakit ke dua tersangka tersebut terungkat saat dalam penyelidikan. Tersangka AT mengakui dirinya mengidap AIDS dan sedang mengkonsumsi obat. Menurut kapolres, tersangka AT mengindap HIV/AIDS dari prilakunya mengkonsumsi putau dan shabu.

“Rata-rata para pemakai putau atau shabu positif AIDS,” kata Kapolres.

Sedangkan tersangka ZD, saat dilakukan pemeriksaan pernah kumat ayannya hingga harus menjalani perawatan medis.

Meski demikian lanjut Kapolres, proses hukum tetap berjalan. Para tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara atau paling lama 20 tahun.

“Kita akan prioritaskan tersangka yang memiliki penyakit ini. Dalam penanganannya kita akan bedakan, begitu juga penahanan hal ini untuk menjamin tahanan lainnya,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hepi Hanafi menuturkan ke 12 tersangka tersebut diantaranya RH (27), RD (29), PS (29), DR (19), H (22), K (19), GG (22), AS (37), MY (60), RS (21), DG (33) dan M (29).

“Mereka ada yang pemakai dan pengedar. Yang pasti ditangan mereka menyimpan ganja lebih dari 5 gram,” kata AKP Hepi.

Menurut Hepi, para tersangka merupakan pemain lama, dan ada juga yang baru. Para tersangka ini juga tidak ada kaitannya dengan bandar narkoba yang ditangkap 21 Maret lalu dengan barang bukti 1 kuintal ganja kering.

Ganja yang dibawa pelaku juga merupakan ganja asal Aceh dengan kulitas nomor 1 dimana satu kilogram dijual Rp4 juta. Sementara jenis shabu yang diamankan juga per gramnya Rp700.000.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku utama yang memasok ganja ke Kota Bogor ini,” kata Hepi.

Sumber: Antara Bogor