Dana sebesar Rp 16 milar lebih dianggarkan Pemkot Bogor buat membiayai 221.072 peserta Jamkesda. Sebelumnya, pada 2012 lalu Pemkot Bogor menganggarkan Rp 12 miliar. Sedangkan warga Kota Bogor yang tertampung dalam Jamkesmas 197.068 jiwa.
Bagi masyarakat yang membutuhkan bisa datang ke dinkes. “Nanti akan ada petugas yang mengarahkan terkait syarat-syarat dan kriteria agar layak mendapatkan Jamkesda,” tambahnya. Dia berharap dengan peningkatan anggaran, akan disesuaikan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat tidak mampu.
Para peserta Jamkesda bisa berobat di dua tempat pelayanan kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan tingkat satu (PPK1) yang tersedia untuk puskesmas se-Kota Bogor, dan PPK II yakni RS Marzoeki Mahdi, RS PMI, RS Ciawi, RS Karya Bhakti, RS Salak, RS Islam Bogor, RS BMC dan RS Azra
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Bogor Atmadjaya mengatakan peningkatan anggaran ini hendaknya dapat dimafaatkan peserta Jamkesda. Bagi pasien yang urgen harus segera mendapat pertolongan dan diharuskan masuk kelas tiga. Tapi jika sudah tidak menampung kapasitas, dalam arti kondisi kamar sudah penuh maka pasien bisa dipindahkan ke kelas dua dengan catatan hanya satu malam, “Setelah itu kembali ke kelas tiga,” katanya.
Dia juga mengatakan sesuai UU Rumah Sakit No 44/ 2009 dan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) tahun 2009 yang menyebutkan setiap rumah sakit menyediakan 25 persen tempat tidur bagi pasien kelas III. “Jika terdapat 10 rumah sakit maka tersedia sebanyak 250 tempat tidur kelas III. Makanya aneh jika masih ada rumah sakit menolak pasien pemegang Jamkesda,” katanya.
Sumber: PoskotaNews