Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

Pembangunan McDonald’s, di Jalan Djuanda, Terbukti Melakukan Pelanggaran | InfoBogor

Pembangunan restoran siap saji, McDonald’s, di Jalan Djuanda, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, terbukti melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran itu terkuak saat Komisi A memanggil manajemen McDonald’s, kemarin. Komisi A mencatat ada beberapa pelanggaran, yakni pengelola hanya mengantongi izin penunjukan penggunaan tanah (IPPT), sementara site plan dan IMB belum dimiliki, serta tidak memiliki ruang terbuka hijau (RTH).

Melihat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Komisi A mengusulkan akan dilakukan pembongkaran bangunan hingga pencabutan izin.

“Ini terbilang kesalahan berlapis. Bangunan sudah siap beroperasi, tapi IMB tidak ada. Berarti, selama ini pengawasan benar-benar tidak berjalan,” sesal Ketua KomisiA DPRD Kota Bogor, Atmaja, kemarin.

Yang membuat berang Komisi A, manajemen McDonald’s melanggar komitmen politik dengan para dewan, yakni melanggar perda. Politisi asal Golkar itu juga menuding manajemen melakukan pengurusan izin tidak menyeluruh.

“IPPT ada tapi site plan dan IMB masih dalam pengurusan. Harusnya dinas terkait menghentikan pembangunan saat itu juga,” ketusnya.

Berbeda dengan Atmadja, anggota Komisi A, Usmar Hariman, bahkan menuding manajemen restoran sengaja mengurus izin melalui “biong” dan sengaja melanggar aturan.

“Saya curiga ini ada oknum yang membekingi perizinan. Inilah kesalahan besar pengusaha dalam membuka usaha. Harusnya, pemilik McDonald’s langsung datang ke dinas-dinas terkait tanpa perantara,” katanya.

Sedangkan, manajemen McDonald’s enggan berkomentar terkait pelanggaran pembangunan gedung miliknya. “Saya belum bisa menjelaskan. Nanti saja ada utusan saya,” ungkap Perwakilan Manajemen McD Jakarta Pusat, Sulis.

Di sisi lain, Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara McDonald’s, Roki Frans Subun mengatakan jika pihaknya merespons baik pemanggilan yang dilakukan Komisi A. “Tidak ada masalah, hanya ada imbauan agar ada penambahan ruang terbuka hijau (RTH), itu saja. Ini akan kita upayakan agar ada perubahan pola bangunan,” tukasnya.

Sumber: Radar Bogor