Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

Pabrik Miras Impor Oplosan Digerebek | InfoBogor

Sebuah rumah di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, digerebek polisi, Jumat (4/1) malam. Rumah yang berlokasi di Kampung Anyar RT 01/06, Kelurahan Muarasari itu, dijadikan pabrik minuman keras (miras) merek impor palsu. Selain menyita 150 botol miras, polisi juga menangkap pelaku, Johan Sumaryono (40).

Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pelaku menjual miras oplosan impor ini ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bogor dengan harga Rp100-200 ribu per botol. Pengelola THM kemudian memasarkan miras oplosan tersebut dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.

Menurut kapolres, merek miras impor yang dipalsukan pelaku yakni, Civas Regal, Jek Danil (JD), Martel, Smirnoff, Jim Beam, Remy Rartin, Bols, Absolut Apeach, Jose Cuervo. Jenis minuman tersebut merupakan miras impor yang laku keras dan banyak diminati masyarakat Indonesia.

Bahtiar Ujang menambahkan, miras yang disita polisi itu sudah siap edar. “Kami mengamankan pemilik rumah, Johan Sumaryono. Dia merupakan pelaku sekaligus otak dari pembuatan minuman keras palsu,” tutur Bahtiar.

Bahtiar menjelaskan, pelaku sukses dan terampil memalsukan miras merek impor tersebut. Jika dilihat secara kasat mata, tidak ada perbedaan sama sekali antara minuman impor asli dengan hasil racikan yang dibuat pelaku. “Pelaku mencampurkan alkohol dengan coca-cola, pepsi, sprite, dan beberapa bahan lainnya. Hasil racikan itu  dimasukan ke dalam botol bekas miras impor dan ditutup rapi mengunakan segel.  Bahkan, diberi kertas cukai dan kemudian dimasukan dalam kardus minuman bekas seperti minuman impor asli,” pungkas Bahtiar.

Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanapi menam­bahkan, terbongkarnya aksi pembuatan minuman keras jenis impor palsu ini berawal dari adanya laporan masyarakat. “Dari informasi tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menggerebek rumah pelaku,” ujar Hepi.

Sementara itu, pelaku pengoplos miras, Johan Sumaryono mengaku terampil membuat minuman palsu karena dirinya sempat menjadi kurir penjualan miras impor di wilayah Bogor dan Jakarta. “Satu tahun lalu saya sempat menjadi kurir minuman impor dan akhirnya menggeluti bisis ini, karena kuntunganya sangat besar,” terang pria yang sempat menjadi kernek Bus jurusan Sumatera ini kepada petugas.

Ia mengaku bisnis pemalsuan miras merek impor luar negeri ini, baru dua bulan dia geluti. Semua botol-botol minuman dengan berbagai jenis dan merek impor kosong dan bekas itu, ia beli di Muara Angke Jakarta Utara dan Jatinegara Jakarta Timur. “Saya beli dengan harga Rp15 ribu perbotol,” terangnya.

Ia menambahkan, dirinya memerlukan modal sebesar Rp5 juta setiap kali memproduksi miras palsu. Uang itu dipakai untuk membeli 40 liter alkohol senilai Rp1.750.000, membeli botol-botol be­kas pakai miras impor Rp2.300.000, dan siasanya Rp1 juta digunakan untuk membeli kertas segel dan ongkos produksi. “Dalam satu kali produksi saya dapat untung Rp9 juta,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dan Undang-undang Pemalsuan Merek dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Sumber: Radar Bogor