Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

InfoBogor » UMK Kota & Kabupaten Bogor Disamakan Rp2 Juta/Bulan

Pemerintah menetapkan Upah Minimum Kota/kab Bogor sama besarnya sebesar Rp2.002.000. Setelah meenggelar rapat, Dinas Sosial Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor akhirnya memutuskan UMK kota Bogor disamakan.

Kepala Disnakersostran Kota Bogor Bambang Budianto mengatakan, setelah pemutusan UMK tersebut, pihaknya langsung mengirimkaan surat rekomendaasi peenetapan UMK ke Gubernur Jawa Barat.

“Tadi pagi surat sudah dikirimkan oleh Kabid Wasnaker ke Gubernur,” kata Bambang, di Bogor, Selasa (20/11/2012).

Bambang menjelaskan, sesuai dengan instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, nilai UMK di kota penyangga DKI Jakarta sebesar Rp2 juta. Dengan adanya angka UMK yang sama antara Kota Bogor dan Kabupaten, diharapkan tidak ada lagi kecemburuan buruh antardaerah.

“Sehingga ada iklim kondusif, dan saling menjaga ketentraman dalam bekerja,” ujar dia.

Sementara itu, setelah melalui rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Bogor, Dewan Pengupahan dan Apindo menetapkan UMK Kab Bogor 2013 sebesar Rp2.002.000. UMK tersebut sama besarnya dengan UMK Kota Bogor dan Bekasi.

Sumber: Okezone