Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

InfoBogor » Revitalisasi Bale Binarum Ilegal

Kepala Bidang Fisik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor, Lorina mengungkapkan, proses kegiatan pembongkaran dan pematangan lahan yang kini sudah berjalan di lahan eks Gedung Bale Binarum yang berlokasi di RT 1/5 Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur telah melanggar aturan. Selain adanya penolakan dari warga setempat, juga belum keluarnya dokumen perizinan.

“Berkas pengajuan Izin Perun-tukkan Penggunaan Tanah (IPPT) Bale Binarum belum masuk (ke Bappeda). Karena sekarang ini masih dalam proses kajian analisis manajemen dampak lingkungan (amdal),” kata Lorina, Senin (17/3).

Proses amdal itu sendiri, jelas Lorina, ditentukan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) dan merupakan otoritas dinas ini. “Jadi sebelum dikeluarkannya IPPT, maka harus keluar dulu amdalnya dari BPLH,” jelasnya. Sedangkan ketika ditanyakan apakah kawasan di sepanjang Jalan Pajajaran ini sudah mencapai titik jenuh untuk pembangunan hotel-hotel, Lorina mengungkapkan jika memang daya dukungnya sudah tidak memenuhi maka harus dilakukan pengendalian.

Berkaitan dengan upaya pengendalian itu, kata Lorina, memang harus dibuat infrastruktur perkembangan atau pertumbuhan wilayah baru. Salah satunya misal di wilayah Kecamatan Bogor Selatan. “Sehingga semua tempat komersil ini tidak berpusat di tengah kota. Oleh karena itu, hal-hal semacam ini pun harus disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Terpisah, Sekretaris Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM), Deni Sediawan mengakui jika proyek pembangunan Gedung Bale Binarum belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “Sebelumnya keluarnya IMB ini harus punya dulu IPPT dan HO, dan ini dikeluarkan oleh Bappeda. Karena BPPT-PM hanya mengeluarkan IMB saja,” kata Deni.

Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Yayasan Korpri selaku pemilik lahan dan pihak pengembang lantaran telah memulai kegiatan pekerjaan, Deni menuturkan bahwa indikasi itu bisa saja terjadi. Apalagi belum dikantonginya IMB. Pasalnya, rencana revitalisasi Gedung Bale Binarum ini telah mengubah struktur bangunan awal. Maka praktis harus melakukan perubahan IMB.

Sumber: Jurnal Bogor