Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

InfoBogor » Parkir Hotel dan Rukan Disorot

Dari tiga titik lokasi yang disidak oleh Komisi C DPRD Kota Bogor bersama Badan Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim), Kamis (16/1), diketahui tiga bangunan komersil telah terbukti melakukan pelanggaran khususnya terkait dengan penyediaan lahan parkir.

Dari ketiga bangunan itu, dua diantaranya yaitu Hotel Amarossa di Bogor Timur dan Hotel Fave di Bogor Tengah. Sedangkan satu lainnya sebuah bangunan rumah kantor (rukan) yang sedang dalam proses pembangunan juga berlokasi di Bogor Tengah, tepatnya di Jalan Pajajaran seberang Terminal Bus Baranangsiang. Bahkan bangunan ini pun diketahui telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Di Hotel Amarossa misalnya, Komisi C menyoroti sejumlah hal. Diantaranya meliputi pembuangan atau pengolahan limbah, area Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan penggunaan air bawah tanah. Namun yang paling disorot adalah mengenai terbatasnya lahan parkir yang disediakan pengelola hotel.

“Area parkir Hotal Amarossa ini sangat terbatas. Meski ada area parkir di Jalan Bangka yang disediakan pengelola, belum memenuhi kebutuhan. Dan lokasi itu masih bermasalah. Oleh karena itu Amarossa harus membebaskan lahan untuk area parkir, karena saran andal lalin yang dikeluarkan DLLAJ tidak sesuai,” tegasnya.

Sementara terkait dengan hasil sidak terhadap Hotel Fave yang berlokasi di Jalan Cidangiang, Bogor Tengah, Komisi C pun menyoroti sejumlah hal. Diantaranya yang krusial yaitu mengenai area RTH dan juga lahan parkir yang terbatas. Kendati pihak manajemen mengaku telah melakukan nota kesepahaman (Mou) dengan pengelola Botani Square.

“Di Hotel Fave ini juga sama, yang kami (Komisi C-red) soroti khususnya mengenai area parkir yang terbatas dan RTH. Oleh karena itu, dalam hal ini DLLAJ harus memerintahkan supaya manajemen hotel menyiapkan lahan parkir yang lebih luas. Karena Mou dengan Botani Square, mereka hanya mampu menampung sekitar 40 mobil saja,” kata Taufik.

Secara umum dari hasil sidak itu, komisi yang membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini meminta kepada DLLAJ agar memberikan tindakan tegas berupa penggembokan apabila ada kendaraan tamu hotel yang terparkir di badan jalan.

“Tapi memang sudah seharusnya Pemkot Bogor menghentikan operasional Hotel Fave ini, dan juga rukan yang di pinggir Jalan Pajajaran itu. Pemerintah jangan takut untuk bertindak tegas dan menegakkan aturan yang ada,” terangnya.

Komisi C pun tak kalah geramnya melihat pembangunan rukan yang berdampingan dengan Hotel Fave. Bahkan, mereka menyarankan supaya bangunan empat lantai itu dibongkar lantaran telah dengan jelas melakukan pelanggaran. “Soal ini bukan lagi penyegelan, tapi harus dibongkar,” Taufik menegaskan.

Khusus terkait dengan keberadaan rukan ini, Komisi C akan menggelar rapat dengar pendapat bersama DLLAJ dan Satpol PP. “Pemilik rukan sudah melakukan pelanggaran berat, dan Pemkot harus berani mengambil tindakan tegas,” ujarnya. Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) pada Badan Wasbangkim Kota Bogor, Iwan Setiawan mengaku telah berulang kali memanggil dan memberikan surat peringatan kepada pemilik rukan itu. Namun, mereka tetap tidak menggubrisnya.

Oleh sebab itu, tambahnya, Wasbangkim telah melimpahkan masalah itu kepada Satpol PP untuk segera diambil tindakan tegas. Selain itu, Iwan pun mengungkapkan bahwa pemilik rukan telah melakukan pelanggaran GSB.

Sumber: Jurnal Bogor