Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas pendapatan Daerah Kota Bogor menggelar Rapat Koordinasi persiapan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT PBB P2 ) melalui intenifikasi penerimaan pajak Kota Bogor di Balaikota Bogor Senin ( 3/2 -2014).
Rapat koordinasi Penerimaan target Penerimaan PBB P2 dihadiri ketua Tim Intensifikasi Plt Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat Kadispenda ,Denny Mulyadi serta Para Asisten Sekretariat Daerah Kota Bogor , SKPD yang terkait, Para Camat dan Lurah se Kota Bogor.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi menyampaikan target tahun 2014 yang harus dicapai sekitar 75 persen atau sebesar Rp. 64 milyar lebih , dengan Penerimaan PBB tersebut diwajibkan kepada para Camat dan Lurah, berdasarkan perubahan Peraturan Walikota Bogor (Perwali ) Nomor 25 tahun 2012 tentang Tata Cara penerbitan dan penyampaian SPPT PBB P2, dikarenakan sekarang ini pihak kelurahan sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penyampaian SPPT buku 1 dan 2 , tegas Denny.
SPPT PBB dapat diambil langsung oleh wajib pajak di Kantor Dispenda Kota Bogor dimulai pada hari selasa tanggal 4 Februari 2014. Launching PBB P2 berupa penyampaian simbolis yang akan disampaikan Walikota Bogor pada hari Selasa (4/2-2014) Kepada enam Kecamatan yang langsung diterima perwakilan lurah Bondongan, Bantarjati, Sindangbarang , Gudang , Sukaresmi dan kelurahan PasirJaya.
Plt Sekda selaku ketua intensifikasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan , Ade Sarip mengharapkan agar potensi perpajakan yang sudah terdata di dispenda dapat dioptimalkan sebaik baiknya, kepada para pengelola perpajakan terutama untuk menjaring sekitar 167308 wajib pajak potensial atau sekitar 75 persen dari target keseluruhan yaitu 239107 Wajib Pajak se Kota Bogor.
Peran Camat dan Lurah sangat berarti dalam mengoptimalkan perolehan PBB , untuk itu diperlukan sinergitas antara seluruh SKPD terkait agar ada evaluasi di setiap kecamatan dan kelurahan tegasnya.
Guna memudahkan dalam pelayanan penerimaan PBB ini, agar aparat wilayah di tingkat kelurahan mensosialisasikan tentang pendistribusian SPPT PBB kepada para Wajib Pajak dan memberitahukan batas akhir atau jatuh tempo pembayaran PBB Tahun 2014, pada tanggal 30 September 2014, dan juga tempat pembayaran di tentukan di Bank BJB terdekat dan mobil kas keliling yang mulai dioperasikan pada bulan Maret 2014.
Sumber: Kota Bogor