Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

InfoBogor » 108 Perusahaan di Bogor Tunda Pelaksanaan UMK

Upah Minimun Karyawan (UMK) sebesar Rp 2.002.000 yang berlaku per 1 Januari 2013 di Kabupaten Bogor membuat sejumah perusahaan angkat tangan. Mereka mengaku tak mampu membayar gaji karyawan sebesar itu dan minta penangguhan.

“Sampai kini sudah 108 perusahaan mengajukan penangguhan UMK, sebab usaha mereka bukan padat modal tapi padat karya,” ungkap Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Bogor Nuradi, Jumat.

Menurutnya, surat penangguhan itu kini dalam proses peninjauan oleh Pemprov Jabar. “Bila disetujui, tidak berlaku satu tahun, tapi dalam hitungan bulan sampai perusahaan tersebut mampu membayar sesuai UMK,” ujarnya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi UU No. 13 Tahun 2012 tentang Penangguhan, pemberlakuan UMK 2013 diperbolehkan, hanya tidak boleh selama satu tahun.

Dia juga mengatakan, jika perusahaan tidak mengeluarkan gaji sesuai UMK, pihaknya meminta kepada karyawan segera melaporkan ke Dinsosnakertrans. “Sampai kini belum ada pengaduan dan kami terus memantau. Jika ada perusahaan tak bayar gaji sesuai UMK 2013 akan ditegur dan izin usahanya kita rekomendasikan untuk dicabut,” jelasnya.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor Sabeni Endik mengakui 108 perusahaan itu anggotanya. “Kita menghormati aturan, tapi kita juga memperjuangkan aspirasi anggota. Dari 258 anggota kami, 108 di antaranya tak sanggup bayar UMK lalu kita sarankan minta penanguhan karena usahanya di bidang padat karya,” paparnya.

Dia berharap, pemkab tak mempersulit atau memberikan sanksi jika ada perusahaan yang mengajukan penangguhan. “Penangguhan UMK itu salah satu upaya mencegah PHK massal. Jika perusahaan dikenakan sanski dicabut izin usahanya, bakal banyak peruahana yang meninggakan Kabupaten Bogor dan dampaknya penggangguran massal,” tandasnya.

Sumber: Poskotanews