Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

Kawasan Tanpa Rokok Menurut PP 109/2012 | InfoBogor

Kawasan Tanpa Rokok atau disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. 

PP 109 tahun 2012 sudah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono, namun ada beberapa orang yang belum mengetahui apa saja dan dimana saja Kawasan Tanpa Rokok yang harus diterapkan di lingkungan masyarakat, Berikut ini kami akan memberitahukan beberapa tempat yang harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan Tanpa Rokok menurut PP 109/2012 adalah sebagai berikut :

  1. fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. tempat proses belajar mengajar;
  3. tempat anak bermain;
  4. tempat ibadah;
  5. angkutan umum;
  6. tempat kerja; dan
  7. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

Sekarang kita akan bahas satu persatu dimana tempat-tempat tersebut yang seharusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok.

1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas pelayanan kesehatan disini adalah rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, apotek, dan tempat-tempat lain yang mempunyai pelayanan kesehatan.

2. Tempat Proses Belajar Mengajar

Yang termasuk tempat proses belajar mengajar adalah Sekolah mulai dari Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan/Sederajat, Kampus, Tempat bimbingan belajar (bimbel), dan tempat lain yang digunakan sebagai kegiatan belajar mengajar.

3. Tempat Anak Bermain

Ada banyak tempat anak bermain atau taman yang digunakan sebagai tempat anak bermain (taman bermain). Tempat-tempat ini juga merupakan Kawasan Tanpa Rokok.

4. Tempat Ibadah

Tempat Ibadah meliputi tempat Ibadah semua agama yang diakui di Indonesia, yaitu Mesjid, Gereja, Pura, dan Wihara. Tempat ibadah tersebut merupakan Kawasan Tanpa Rokok yang seharusnya tidak ada aktivitas kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau.

5. Angkutan Umum

Angkutan Umum meliputi kendaraan kecil seperti angkot, bemo, bajai, dan lain-lain. Lalu juga kendaraan besar meliputi bus metromini, bus-bus antar kota maupun antar propinsi. Selain itu juga kendaraan seperti kereta, kapal laut, pesawat, dan berbagai angkutan umum lainnya.

6. Tempat Kerja

Tempat kerja disini juga meliputi tempat aktivitas melakukan pekerjaan baik negeri, maupun swasta. Oleh karena itu kantor pegawai negeri maupun swasta wajib untuk menjadi Kawasan Tanpa Rokok.

7. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan

Dari beberapa tempat diatas yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok, seharusnya pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah wajib untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan PP 109 Tahun 2012 pasal 49 dan 50, yaitu ayat 2,3 dan 4, yaitu :

Pasal 50 ayat 2

Larangan kegiatan menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 50 ayat 3

Larangan kegiatan memproduksi Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi Produk Tembakau  di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

Pasal 50 ayat 4

Pimpinan atau sebagaimana penanggung dimaksud pada jawab ayat tempat (1) wajib menerapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Namun, aturan dalam menerapkan Kawasan Tanpa Rokok diatas tidak akan membatasi perokok untuk merokok, Oleh karena itu pada pasal 51 PP 109 Tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok diatas harus menyediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan ruang terbuka dan berhubungan langsung dengan udara terbuka.

Pasal 51 ayat 1

Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf f dan huruf g menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Pasal 51 ayat 2

Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar.

Lalu Pemerintah Daerah juga diwajibkan untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya dengan peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 52 PP 109 Tahun 2012, yaitu :

Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.

Semoga dengan adanya artikel ini, pemerintah pusat, pemerintah Daerah, maupun masyarakat bisa mengetahui dengan pasti tempat-tempat mana saja yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Diharapkan dengan membaca artikel ini, timbul kesadaran para pihak untuk lebih menghargai non perokok untuk hirup udara segar tanpa asap rokok.

Sumber: Indonesia Bebas Rokok