Slot Gacor MAXWIN

Selalu Membayar Kemenangan Anda

Uncategorized

Ribuan Angkot Di Bogor Terancam Dicabut Izin Trayeknya | InfoBogor

Ribuan Angkot Di Bogor Terancam Dicabut Izin Trayeknya Reviewed by administrator on August 10, 2015 .

Sebanyak 2000 lebih angkutan kota (angkot) di Bogor terancam mengalami pencabutan izin trayek.  Hal ini berdasarkan surat edaran tentang batas waktu pembentukan badan hukum angkutan umum perkotaan, yang akan berakhir 13 Agustus 2015. Untuk itu Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menghimbau kepada setiap pemilik angkot untuk bergabung atau membuat sendiri badan hukum. Agar angkot […]

Rating: 0 August 10, 2015 By administrator

Sebanyak 2000 lebih angkutan kota (angkot) di Bogor terancam mengalami pencabutan izin trayek.  Hal ini berdasarkan surat edaran tentang batas waktu pembentukan badan hukum angkutan umum perkotaan, yang akan berakhir 13 Agustus 2015. Untuk itu Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menghimbau kepada setiap pemilik angkot untuk bergabung atau membuat sendiri badan hukum. Agar angkot dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku.

Surat edaran tersebut merupakan upaya untuk sosialisasi kepada para pemilik angkot. Agar mendorong para pemilik angkutan umum yang belum memiliki badan hukum, segera bergabung dengan badan hukum yang sudah ada, atau mendirikan badan hukum baru. “Sosialisasi sudah kami lakukan, sampai dengan waktu yang ditentukan Pemerintah Kota Bogor kembali mengingatkan agar segera membentuk badan hukum,” kata Usmar.

Ia menambahkan, pembentukan badan hukum angkutan umum wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang bertujuan untuk mempermudah penataan, pengawasan dan perawatan. Selain itu juga  menjadi salah satu program Pemerintah Kota Bogor yang sejalan dengan penataan transportasi meliputi merger, rerouting angkot, dan sistem satu arah. “Dengan berbadan hukum, maka akan memudahkan Pemerintah Kota Bogor dalam melakukan penataan transportasi yang menjadi salah satu program prioritas lima tahun,”ujar Usmar

Terdapat 3.412 unit angkot yang ada di Kota Bogor menurut data dari DLLAJ Kota Bogor. Dari jumlah tersebut 1.085 unit sudah terdaftar dalam badan hukum yang sudah berdiri, terdiri dari sembilan koperasi dan dua PT.  “Jika dalam batas waktu yang ditentukan, masih terdapat angkot yang belum berbadan hukum, akan dikenakan sanksi, bisa pencabutan izin, dan tidak memperpanjang trayeknya, sampai angkot tersebut bergabung dalam bandan hukum,” katanya.

Tags: angkot bogor, berita bogor, pemkot bogor, trayek angkot bogor